Dompu – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 sebesar Rp 23.495.249.000 Miliar ( Dua Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu).
Angka fantastis itu dibagi kepada tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) dan Satu Bagian di Sekretariat Daerah berdasarkan berita acara alokasi DBHCHT tahun 2025 Kabupaten Dompu nomor 900/1593/BPKAD/2024 tanggal 7 November 2024 dengan nominal yang variatif.
Ketujuh OPD yang dimaksud adalah Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Bidang Perindustrian), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Sekretariat Daerah (Bagian Perekonomian dan SDA).
Dinas Pertanian dan Perkebunan mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp 4.7 Miliar dipergunakan untuk pelatihan peningkatan kualitas bahan baku, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, dukungan sarana usaha tani dan untuk bantuan bibit/benih/pupuk/sarana prasarana.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Bidang Perindustrian) mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 3.6 Miliar dipergunakan untuk pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM pada usaha industri hasil tembakau. Pembentukan, Pengelolaan, dan Pengembangan sentra industri hasil tembakau di Desa Kadindi dan Desa Nusajaya. Pelatihan keterampilan untuk kebutuhan sentra industri tembakau.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 1.2 Miliar yang dipergunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan nelayan Dompu sebesar Rp 687 juta. Pelatihan Keterampilan Kerja seperti pelatihan dan bantuan sarana usaha sebesar Rp 600 juta.
Dinas Sosial mendapatkan alokasi sebesar Rp 1.5 Miliar yang dipergunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dengan sasaran masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Dinas Koperasi dan UKM mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 800 juta dipergunakan untuk startup wirausaha baru seperti pelatihan dan bantuan sarana usaha.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mendapatkan alokasi DBHCHT sebagai Rp 1.3 Miliar yang dipergunakan untuk kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Sekretariat Daerah Bagian Perekonomian Daerah dan SDA mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 830 juta dengan rincian penggunaan untuk sosialisasi ketentuan dibidang cukai sebesar Rp 530 juta dan untuk koordinasi pengelolaan DBHCHT sebesar Rp 300 juta.
Dinas Kesehatan mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 9.3 Miliar dengan rincian penggunaan seperti dipergunakan untuk Iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 6 Miliar. Peningkatan Pagar Puskesmas Kota sebesar Rp 200 juta. Bantuan biaya layanan kesehatan emergency sebesar Rp 1 Miliar. Penyediaan Air Bersih Puskesmas Dompu Barat sebesar Rp 194 juta dan lain-lain bidang kesehatan sebesar Rp 2 Miliar.
Media dompuSatu masih berusaha melakukan konfirmasi kepada semua OPD pengampu alokasi DBHCHT di Dompu. Beberapa Kepala Dinas yang berhasil dihubungi namun belum bersedia memberikan keterangan terkait transparansi penggunaan mereka.
Hingga berita ini diturunkan, dompuSatu masih melakukan pengumpulan keterangan dari para narasumber atau penggunaan dana DBHCHT. (fr).





